Home » news » Enam Catatan dari Raperda Usul Inisiatif Dprd
Enam Catatan dari Raperda Usul Inisiatif Dprd
BANDARLAMPUNG : : Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan, sejumlah catatan atas 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (20/04/2016) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Wagub menyampaikan, terkait dengan Raperda tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Provinsi Lampung memahami usulan tersebut mendukung upaya pemberdayaan dan pendayagunaan desa, menuju pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
" Diharapkan aturan ini nantinya dapat diberlakukan. Yakni sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada huruf (M) tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yaitu Penataan desa, Kerjasama desa dan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat," ujar Wagub.
Terkait dengan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dimaksudkan untuk memperdayakan serta mengembangkan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM dinilai memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.
"Untuk Raperda tentang lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung dan menyetujui Raperda untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Hal ini mengingat penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu diatur dalam ketentuan pasal 285 tentang Pemerintahan Daerah," papar Wagub.
Untuk Raperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, sambung Wagub Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung terealisasinya. Mengingat tujuan pembinaan jasa dalam penyelenggaraan perkerjaan konstruksi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan keasadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya dalam peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan.
Wagub juga memberikan catatan 2 (dua) Raperda tentang Pengembalian Kewenangan Pengolahan SMK/SMA dari Kabupaten /Kota oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Pengaturan dasar hukuman mengenai hak kekayaan intelektual antara lain didasarkan kepada Undang-undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten . Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut," ungkap Wagub. (RILIS)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar