NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Diduga Korupsi, Kepsek SMP I Tanjungraja Diperiksa Jaksa


LAMPURA : Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Tanjung Raja, Lampung Utara,  Lapasita terpaksa berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi, terkait dugaan korupsi alokasi dana Revitalisasai  SMP nya tahun 2015  lalu, yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara(APBN) sebesar Rp 125 juta.

Ditemui usai pemeriksaan, Lapasita nampak bergegas meninggalkan awak media sembari menjelaskan bahwa dia (Lapasita) hanya ditanya dengan beberapa pertanyaan saja oleh Jaksa Angga terkait dana Revitalisasi tahun lalu.  Lapasita pun kabur sambil meninggalkan awak media dengan menggunakan mobil Kijang Inova berwarna Hitam bernomor Polisi BE 2684 CT.

Karena penasaran, sejumlah awak media pun mengikuti Lapasita yang ternyata mampir di sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di Rumah Sakit Handayani.

Jaksa M. Angga Mahatama SH.MH kepada awak media menjelaskan, pemanggilan itu berdasarkan adanya laporan pada pihak kejaksaan.

“ Itu hanya wawancara saja serta data-data sekolah,” kata Angga.

Terpisah Merlyn Sofia selaku Kasi. SMP di Dinas Pendidikan Kotabumi ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan tentang pemenggilan Kepsek Lapasita,.

" Memang saya  tahu tentang pemanggilan terhadap Kepsek SMP N 1 Tanjung Raja oleh pihak kejaksaan hari ini namun agendanya apa, terkait masalah apa saya juga belum mengetahuinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan terkait pada Pembangunan Gedung SMP Negeri 01 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang dibangun pada tahun 2015 lalu dengan Program Revitalisasi yang bersumber dana dari APBN Tahun 2015 senilai Rp,1,250.000.000-“ diduga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dari pusat berdasarkan Juklak dan juknis .

Namun pembangunan dana Revitalisasi DI SMP Negeri 01 Tanjung Raja diduga tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya pekerjaan itu tidak membongkas habis bangunan lama.sedangkan bangunan tersebut harus memusnahkan bangunan lama.

Seharusnya, ada Surat Rekomendasi Pemusnahan Aset dari pemkab setempat yaitu melalui BPKAD. Awal pembangunannya, bangunan berdiri diatas gedung bangunan lama.hanya bagian tiang saja yang diganti. Sementara bagian tembok diding masih menggunakan bangunan lama.hanya bagian atas yang bangunan baru.

Diketahui, pekerjaan itu bukan peningkatan bangunan.sedangkan bangunan tersebut mempunyai konsultan perencanaan dan pengawasan. Kuat dugaan ada kong kalikong antara kedua belah pihak.yaitu pelaksana dan Dinas Pendidikan Lampung Utara. terlebih lagi konsultan sudah jelas mengerti dan memahami dalam pembuatan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dan jelas sebelumnya ada komitmen kepala sekolah SMPN 01 Tanjung Raja sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.

 “Ketika konfirmasi dengan kepala sekolah SMP Negeri 01 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, Lapasita pada Selasa (26/01/16)  tidak berada di sekolah, begitu juga ketika dihampiri ke rumahnya tidak berada ditempat.

“Selanjutnya pada hari yang sama sat dikonfirmasi dengan Sekretaris Disdik Lampura, ,Suwandi mengatakan dirinya hanya sekretaris yang mengetahui adanya pembangunan SMP Negeri 01 Tanjung Raja, sementara  yang bertanggung jawab adalah pelaksananya. (R)

Keterangan Poto :

Kepala Sekolah SMPN 01 Tanjung Raja Lapasita Spd. terlihat gugup ketika keluar dari Ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara (28/0320/16) (Foto: Rasyid)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes