NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

KPKAD Apresiasi Kinerja Kapolda Lampung Ike Edwin


BANDARLAMPUNG : Dalam rangka proses penegakan hukum terkait dugaan Rekayasa Penutupan dan Pencabutan Izin City Spa Bandar Lampung, (Dewan Presidium) Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (Kpkad) Lampung menyampaikan:
1.     Bahwa, KPKAD yang sejak awal mengawal kasus ini mengucapkan terima kasih sekaligus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas Kinerja Bapak Kapolda Lampung (Brigjen Pol Ike Edwin) beserta jajaran yang telah menetapkan Drs. Cik Raden,MM (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)) Kota Bandar Lampung beserta beberapa anggota Sat Pol PP Kota Bandar Lampung sebagai Tersangka, dengan Pasal yang dituduhkan yakni Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP  jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;

2.     Bahwa, menjadi tak lazim dan tak manusiawi dalam sebuah upaya PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM (Supremacy of Law), apabila aparat penegak hukum tidak menerapkan Asaz Hukum  yakni PERSAMAAN DALAM HUKUM (Equality Before The Law).

Penetapan Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung sebagai Tersangka menjadi menarik untuk diperdebatkan karena sebagai Koordinator Lapangan  (KORLAP) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/849/III.19/2015 Tanggal 11 September 2015 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Atas Nama Walikota yang memerintahkan untuk melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap city spa di jalan diponegoro teluk betung bandar lampung, sangat jelas bahwa peran Kasat Pol PP Bandar Lampung hanya sebagai bawahan yang taat pada perintah atasan atau pimpinan;

3.     Bahwa, KPKAD tetap pada sikap yang sama sebagaimana Surat Nomor: 2036/B/KPKAD-LCW/LPG/III/2016  Tanggal 4 Maret 2016, Hal: ATASAN KASAT POL PP BANDAR LAMPUNG HARUS DITETAPKAN TERSANGKAAda 2 (dua) Surat yang harus benar-benar jeli Aparat Penegak Hukum analisis yakni Peran Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Bandar Lampung  dengan bukti Surat Perintah Tugas Nomor: 800/849/III.19/2015 Tanggal 11 September 2015 dan Peran Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandar Lampung dengan bukti penerbitan Surat Nomor: 503/401/III.27./IX/2015 Tentang Pencabutan Izin Usaha City Spa Tanggal 17 September 2015, didahului Rapat Tim Teknis tanggal 16 September 2015;

4.     Bahwa, diduga dengan penerbitan Surat tersebut di atas, maka masuk dalam rumusan perbuatan yang di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 .

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (Angka 1) dan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan (Angka 2). Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya (ayat 2)”.

Selain itu di dalam Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 1 Angka 4.

 “Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara” dan Pasal 5 Angka (4) “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Apabila pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dapat dibuktikan maka dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Angka (2) “Setiap Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angKa 4 atau 7 dikenakan Sanksi Pidana dan atau Sanksi Perdata sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kemudian, Pasal 21 Undang Nomor 28 Tahun 1999 “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)” .(rilis)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes