BANDARLAMPUNG : Bupati memiliki kewajiban merealisasikan 10% dana perimbangan dari pusat yang diperuntukan untuk dana desa. Hal ini dikatakan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dalam instruksinya pada Rakor APKASI Korwil Lampung, Jumat (01/04) di Kantor DPP APKASI Gedung Sahid Centre, Jakarta.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Gubernur Lampung juga mengharapkan, tahun 2017 Kabupaten wajib menjalankan ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut.
"Diharapkan Kabupaten wajib melaksanakannya. Karena suksesnya pembangunan disuatu daerah berangkat dari kesuksesan pembangunan di desa dimana desa tersebut berada,"ujarnya.
M.Ridho Ficardo juga menambahkan "terkait dengan pelimpahan kewenangan pengelolaan khususnya pelimpahan kewenangan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi harus disikapi dengan kehati-hatian, terutama pelimpahan atas aset." Ini menjadi perhatian dan harus menjadi catatan pemerintah Provinsi Lampung dalam menyelesaikannya. Dalam prosesnya tentunya dibantu pemerintah Kabupaten/ Kota," kata Gubernur.
Terkait dengan pendidikan Gubernur Lampung mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung secara serius telah merencanakan upaya-upaya nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung. Salah satunya dengan membebaskan biaya pendidikan SMA/SMK baik itu negeri maupun swasta. Baik itu bagi anak yang mampu maupun tidak mampu, hal ini juga sekiranya memberikan dampak bagi meningkatnya kualitas pendidikan di Lampung.
Ditambahkan oleh M.Ridho Ficardo Pemerintah Provinsi Lampung juga tidak hanya akan berfokus pada level SMA dan SMK saja, tetapi akan ditingkatkan level kualitas jenjang pendidikan dibawahnya. "Karena tidak akan mungkin SMA/SMK berkualitas tanpa adanya SMP dan SD yang berkualitas," ungkap Gubernur.
Dalam penutupnya Gubernur Lampung menjelaskan, dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan sinergitas dan saling menguntungkan".
"Kerja sama daerah, merupakan sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan yang lain. Selain itu menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan daerah dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal. Melalui kerja sama daerah, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar daerah serta mengutamakan kesejahteraan rakyat",tutupnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut para Kepala Daerah Kabupaten di Provinsi Lampung, Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto, Team Leader Badan Prakarsa Pemberdayaan Masyarakat dan Kawasan Herman Meilandi, Kepala Biro Otonomi Daerah Provinsi Lampung Chandri, serta pejabat eselon dari Pemerintah Kabupaten di Provinsi Lampung. (rilis)
Posting Komentar