Home » news » DPRD dan Pemkab Lampura Bahas Pemekaran SBM
DPRD dan Pemkab Lampura Bahas Pemekaran SBM
Lampung Utara : DPRD Lampung Utara menggelar rapat pembahasan perancangan pemekaran calon Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ( SBM), Jum’at(09/12/2016) di ruang rapat DPRD setempat.
Rapat paripurna ini dihadiri 42 Anggota Dewan hadir dari 45 Anggota Dewan Lampung Utara. Rapat kali ini melakukan pembahasan pendapat akhir Bupati Lampung Utara akan persetujuan bersama rancangan pemekaran calon Kabupaten SBM.
Pemerintah daerah sebagai selaku pengambil kebijakan dan pengayom masyarakat harus merespon aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Melalui dokumen usulan pemekaran Kabupaten SBM yang diserahkan pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara oleh panitia pemekaran, Hidayat Lembasi.
Wacana pemakaran kabupaten ini telah merangkul aspirasi masyarakat dari 8 kecamatan yaitu Kecamatan, Sungkai selatan, Sungkai Utara, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Hulu Sungkai, dan Kecamatan Bungamayang secara kolektif sepakat mengusulkan pembentukan kabupaten baru dengan nama Sungkai Bunga Mayang wilayah kabupaten/kota/persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakup daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk.
Namun demikian DPRD Lampung Utara perlu memahami, bahwa mekanisme pembentukan daerah otonomi baru, berbeda dangan periode yang lalu ketika masih bersandar pada Undang-undang Nomor 32 Tahuin 2004 Tentang pemerintah daerah saat ini, daerah yang akan dimekarkan tidak harus disahkan melalui UU menjadi daerah otonomi baru. (r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar